Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota TNI AD yang Ditemukan Bersimbah Darah dan Akhirnya Meninggal Ternyata akibat Disabet Pedang

UNGKAP: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat mempublikasi tersangka Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, yang ditangkap atas kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap  anggota TNI AD Praka S di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Tak butuh waktu lama bagi polisi dalam mengungkap penyebab seorang anggota TNI AD berpangkat Praka inisial S (27) yang ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan SMK 2 Pangkalan 5 Kelurahan Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) dini hari lalu.

Korban yang akhirnya meninggal setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi  karena mengalami luka di bagian kepala belakang dan lengan kanan, terungkap ternyata akibat disabet memakai senjata tajam berupa pedang oleh Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya  telah menangkap terduga pelaku dan menetapkannya sebagai  tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, awal mula kasus ini berlangsung ketika pada Jumat (29/3/2024) malam Praka S dihubungi rekan wanitanya berinisial W.

Saat itu W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.

“Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).

Setelah mendengar hal tersebut, Praka S bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen tersebut. Mereka lalu bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada. Saat itu Praka S mengendarai motor berboncengan dengan tersangka.

“Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota TNI AD Ditemukan Bersimbah Darah di Bantargebang, Meninggal di RSUD Kota Bekasi

Di tengah perjalanan, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka S begal untuk mengundang warga sekitar. Saat itu juga tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.

“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata ‘begal, begal, begal’. sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi A,” tuturnya.

Aksi tersangka meneriaki Praka S begal lantaran ia ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.

“Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga,” tuturnya.

Saat itu, tersangka dan rekannya mengejar korban. Tepat di lokasi kejadian, korban pun dibacok menggunakan pedang panjang. Total ada 4 kali bacokan yang dilayangkan tersangka ke arah korban.

“Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun. (rez)