Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kota Bekasi Jegal Calon Perseorangan, Syarat Dukungan Minimal Harus Terupload ke Silon

Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 terganjal syarat dukungan minimal yang harus diupload ke Silon KPU Kota Bekasi. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur Perseorangan Pilkada Kota Bekasi 2024, geram ke KPU Kota Bekasi. Pasalnya, syarat dukungan yang harus diupload ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Kota Bekasi hanya diberi batas waktu 3 hari dari pendaftaran. Sementara Silon KPU Kota Bekasi sempat down di hari pertama saat akan mengupload 117 ribu KTP sebagai syarat dukungan jalur perseorangan.

“Ini mungkin cara menjegal calon independen. Karena kita mencetak formulir dukungan aja sampai tiga hari baru selesai di percetakan besar. Apa mungkin memasukan dukungan 117 ribu KTP ke Silon hanya tiga hari?  Silon sendiri sistemnya sempat mati hari pertama dan beberapa kali mengalami kendala teknis pending,” protes Calon Wali Kota Bekasi dari jalur Perseorangan Huda Sulistio saat dihubungi Radarbekasi.id, Jumat (17/5/2024).

Huda mengungkapkan, pihaknya sudah mempekerjakan 50 sampai 100 orang menggunakan laptop untuk mengupload dukungan dari 117 ribu KTP  ke Silon, namun upaya itu tidak berhasil hingga batas akhir yang ditentukan.

BACA JUGA: Ini Batas Akhir Upload Silon Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Kota: Maksimal Rabu 15 Mei 2024

Sementara, lanjut dia, Peraturan KPU (PKPU) RI tiba-tiba memberikan peraturan turunan yang sangat cepat prosesnya dan dinilai sangat merugikan jalur perseorangan, yang awalnya penjelasan di publik dibuka 5 Mei dan ditutup 19 Agustus 2024.

Sementara dukungan dan perbaikan dilakukan selama jenjang waktu tersebut, lanjut Huda, lebih fleksibel dipaksa mengikuti aturan-aturan yang cepat 5 Mei sampai 12 Mei harus menyerahkan 117.321 minimal dukungan dengan Silonnya. “Ini ketidakadilan bagi jalur perseorangan. Bandingkan dengan calon dari jalur parpol yang punya waktu lebih luang,” protesnya.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari, membenarkan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota jalur Perseorangan sudah diputuskan tidak dapat ditlanjutkan pencalonannya, lantaran dukungan syarat minimal belum terupload di Silon.

BACA JUGA: Dukungan Berat Calon Perseorangan

“Sudah kita putuskan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur Perseorangan tidak dapat diteruskan pencalonannya, karena dukungan syarat minimal belum terupload seluruhnya di aplikasi Silon KPU,” ungkap Eli sapaan akrabnya, Jumat (17/5/2024).

Diakui Eli, calon perseorangan itu sudah menyerahkan berkas (KTP) riilnya ke KPU Kota Bekasi. Akan tetapi di aplikasi Silon, calon tidak memenuhi atau tidak meng-upload seluruhnya sehingga dinyatakan tidak diteruskan.

“Kalau tidak lengkap di Silon maka gagal pencalonannya. Sebab, dasarnya persyaratan calon perseorangan harus melengkapi syarat dukungan minimal di Silon,” ungkapnya. (pay)