RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Bekasi serta RS EMC Cibitung dalam rangka perlindungan jaminan sosial pada ekosistem sepak bola di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan berlangsung bertepatan dengan Kongres Biasa Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (15/6/2024) di Hotel Sunnera Antero.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PSSI Kabupaten Bekasi, Hamun Sutisna serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah.
“Kerja sama dengan PSSI Kabupaten Bekasi dan RS EMC Cibitung ini merupakan wujud sinergi dalam melindungi dan kesejahteraan pada ekosistem Sepak Bola di Kabupaten Bekasi. Targetnya adalah agar dapat melindungi seluruh ekosistem yang terdapat pada PSSI Kabupaten Bekasi sebanyak 3.414 orang yang secara bertahap akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Ferdian dalam keterangannya.
Selain itu, sambung Ferdian, RS EMC Cibitung akan menjadi RS tujuan jika para atle5 maupun ekosistemnya yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kerja sama strategis dengan PSSI ini diharapkan menjadi contoh bagi cabang olahraga lainnya, agar para pelaku ekosistem olahraga di Indonesia dapat lebih tenang menjalani aktivitas dan pekerjaan mereka sehari-hari,” imbuh Ferdian.
Ferdian menambahkan, olahraga Sepak Bola merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko sangat tinggi baik pada saat latihan maupun saat bertanding karena intensitas aktivitas atau benturan fisik yang dilakukan saat di lapangan.
Selain itu juga perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan di luar lapangan pertandingan, seperti berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan dan kembali ke penginapan.
“Tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi yang mengalami kecelakaan kerja. Baik kecelakaan kerja di lokasi latihan ataupun pada saat bertanding maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang,” ujarnya.
Di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” paparnya.
“Sedangkan untuk jaminan kematian jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta,” tambahnya
“Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutupnya. (oke/*)