RADARBEKASI.ID, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Berkas perkara Pegi Setiawan diantar langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Berdasarkan pantauan JPNN, berkas perkara yang dibawa penyidik terlihat sangat tebal dalam satu bundel dengan cover berwarna merah. Berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon diterima langsung oleh petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah diserahkan ke kejaksaan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.
“Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP,” kata Cahya yang dikutip di JPNN, Kamis (20/6).
BACA JUGA:Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas, Kapolri Diminta Turun Tangan
“Dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi,” sambungnya.
Menurut Cahya, apabila jaksa peneliti menemukan adanya ketidaklengkapan berkas dalam pemeriksaan, maka berkasnya akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi. Bila sudah lengkap, Kejaksaan akan menerbitkan P-21 dan segera menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka.
“Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik kalau berkas belum lengkap,” ujarnya.
BACA JUGA:Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Minta Perlindungan Hukum ke Peradi
“Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti,” lanjut Cahya.
Cahya menuturkan, total ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Pegi Setiawan. “Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang,” tuturnya. (ce1)