RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).
Keduanya menjalin kemitraan untuk memperluas kanal pembayaran iuran demi mempermudah pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima di Menara Bank Danamon Jakarta.
Menurut Anggoro, hadirnya beragam kanal dan fitur di Danamon dapat mudah diakses para peserta. Hal ini pun mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
“Kami mengapresiasi Danamon. Menurut saya kolaborasi hari ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,” ujarnya.
“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,” imbuhnya.
Ia menjelaskan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO.
Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.
Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).
Ia mengungkapkan ke depannya akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.
Lebih lanjut, Anggoro menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja ketika menghadapi risiko apapun profesinya. Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima menyatakan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.
“Kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya,” terang Daisuke.
“Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menyampaikan kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah melakukan pembayaran iuran, karena saat ini sudah dapat dilakukan pembayaran melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk baik melalui kantor cabang maupun aplikasi D-Bank PRO,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. (oke/*)