Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Tegakkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Perpanjang MoU dengan Kejari  

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di sela penandatanganan MoU pada Kamis, 11 Juli 2024, di Nuanza Hotel & Convention Cikarang.  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka menegakkan kepatuhan kepada perusahaan, baik yang sudah menjadi peserta maupun yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memperpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati pada Kamis, 11 Juli 2024, di Nuanza Hotel & Convention Cikarang.

Hendrayanto mengatakan, pada 2023 telah diserahkan 200 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak iuran, dengan total piutang sebesar Rp25.964.189.240. Pemulihan keuangan negara dari penagihan tunggakan iuran mencapai Rp9.892.597.421 atau 38 persen dari total tunggakan.

“Pada 2024 ini, kami telah menyerahkan 104 SKK untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” ujar Hendrayanto.

Lebih lanjut, Hendrayanto menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada kejaksaan adalah perusahaan yang menunggak iuran setelah sebelumnya telah diberikan surat peringatan hingga kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tujuannya agar perusahaan-perusahaan itu segera memenuhi kewajibannya,“ tambah Hendrayanto.

Sesuai dengan amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengemban amanah untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun informal. (oke/*)