Berita Bekasi Nomor Satu

GP Ansor Desak Kejari Periksa Baznas Kota Bekasi

ASPIRASI: Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Bekasi, Rizki Wardani saat berorasi di depan kantor Kejari Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang selama ini dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi.

“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda, terutama ketika menyangkut dana umat yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel,” kata Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Bekasi, Rizki Wardani.

GP Ansor mendapati adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang selama ini dilaksanakan Baznas Kota Bekasi.

Tudingan yang sempat muncul pada program ini tiada lain adanya dugaan pemotongan anggaran. Dimana, bantuan berupa dana rehabilitasi untuk warga yang menerima program rutilahu tak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Propam Polda Metro Jaya Gercep Tangani Kasus Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Pun demikian dengan realisasi anggaran program modal usaha yang dinilai tidak sesuai. Sejatinya, isu ini santer terdengar sejak 2023.

Saat itu, sejumlah kelompok massa bahkan melakukan aksi protes terkait adanya dugaan ketidakberesan pengelolaan angggaran yang dilakukan Baznas Kota Bekasi. Mereka menuntut adanya transparansi pengelolaan anggaran, serta mendesak Pemkot Bekasi merombak kepengurusan Baznas.

Menilik hal tersebut, Rizki menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memiliki kewajiban mengawasi pengelolaan dana umat yang dikelola Baznas. Terlebih ini bisa menjadi preseden baik untuk Kejari dalam menjaga komitmennya untuk menegakan hukum yang adil dan tegas.

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam situasi ini. Mereka harus bergerak cepat atau masyarakat akan mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk semua orang,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah harus sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Hal ini bisa dipastikan lewat pemeriksaan yang menyeluruh. (sur)

Data:

*Kejanggalan yang ditemukan publik:

  • Realisasi anggaran program Rutilahu tidak sesuai
  • Realisasi anggaran program mudal usaha tidak sesuai

* Isu pengelolaan keuangan Baznas Kota Bekasi mencuat pada 2023

  • Massa mendesak ketua Baznas diganti

* Desakan kepada Kejari:

  • Segera memproses laporan yang masuk
  • Segera memanggil ketua Baznas Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi pengelolaan keuangan