Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Jatimekar Keluhkan Pernah Ditolak RS, Dewan Ahmadi: Sekiranya Bikin Kesal Tolong Lapor

PEMAPARAN: Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, saat kegiatan P2PD di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Rabu (28/10/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengaku pernah ditolak saat hendak berobat ke rumah sakit (RS). Keluhan itu disampaikan warga dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2PD) bertema akses dan pelayanan kesehatan di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Rabu (28/10/2026).

Ketua RW 012 Jatimekar, Ade Marwiyah, mengatakan akses terhadap layanan kesehatan masih menjadi persoalan bagi warga. Ia berharap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.

“Kita punya kesulitan ketika berobat, kadang-kadang suka ditolak oleh rumah sakit. Makanya, dengan ada kegiatan ini kita berharap bang dewan bisa mendengarkan suara warga terkait pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 04, Indra Gunawan. Ia mengaku pernah mengalami penolakan ketika hendak berobat di rumah sakit yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.

“Belum lama ini saya berobat sempat ditolak rumah sakit, saya mohon kepada pak dewan agar bisa menyuarakan keluh kesah kami,” ucapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, meminta warga aktif melaporkan apabila menemukan pelayanan rumah sakit maupun puskesmas yang dinilai tidak sesuai standar. Laporan masyarakat, kata dia, dapat menjadi bahan bagi komisi untuk menyusun rekomendasi perbaikan.

“Sekiranya pelayanan kurang enak di hati atau bikin kesal, tolong dilaporkan. Itu akan jadi bahan rekomendasi Komisi IV,” katanya.

Ahmadi mengatakan Komisi IV memiliki mitra kerja di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebencanaan. Menurutnya, perhatian terhadap persoalan masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan.

“Komisi IV ini mitra kerjanya kesehatan, pendidikan, dan bencana. Jadi komisi yang ngurusin orang susah mulu. Tapi saya dari awal memang niat untuk mengurus masyarakat, mudah-mudahan jadi amal kebaikan,” ujar Ahmadi.

Politisi PKB itu menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat karena bisa dikenakan sanksi hukum.

“Saya imbau, kalau rumah sakit menolak pasien darurat, itu akan kena pasal berlapis dari undang-undang dan Kemenkes,” tegasnya.

Ahmadi menekankan pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh warga tanpa membedakan agama maupun status sosial.

“Walaupun itu orang Kristen, Buddha, atau tidak beragama, selama berada di Kota Bekasi, kewajiban anggota dewan adalah memfasilitasi,” tukasnya. (pay)