Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kembali Bakal Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  kembali bakal menggunakan Sirekap (Sistem Elektronik untuk Rekapitulasi) di Pilkada Serentak 2024.

Meski penuh kontroversi penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024, KPU berkomitmen untuk melakukan sejumlah peningkatan sistem agar Sirekap dapat berfungsi lebih optimal dalam Pilkada Serentak 2024.

“Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kami namakan Sirekap. Insya Allah (Sirekap,red) ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024 yang lalu,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di kantor KPU RI Jakarta, dikutip dari JawaPos.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Penggelembungan Suara, Ketua KPU Kota Bekasi Dicecar Soal Sirekap

Idham menjelaskan, pihaknya akan berencana mengadakan simulasi penggunaan Sirekap menjelang Pilkada 2024. Simulasi ini akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota pada Oktober 2024 mendatang.

Idham menambahkan, sistem Sirekap telah dirancang dalam dua format. Format pertama akan berfungsi ketika terhubung dalam kondisi online, mirip dengan sistem pengiriman pesan yang biasa digunakan.

“Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan,” kata Idham.

BACA JUGA: Cari Kambing Hitam, PPK Bekasi Timur Tuding Peran Sirekap di Balik Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Dapil Bekasi Timur-Bekasi Selatan

Selain berfungsi secara online, sistem informasi Sirekap yang kedua juga dirancang untuk bekerja secara offline demi kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS.

Dengan demikian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dapat memanfaatkan sistem ini meskipun tidak terhubung dengan jaringan internet.

“Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu dapat didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth,” ucap Idham.

BACA JUGA: KPU RI Akui Masih Ada 1.223 TPS Alami Kesalahan Data Sirekap

“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” tandasnya. (cr1)