Berita Bekasi Nomor Satu

Segini Isi Tas Kampanye Paslon Pilkada Kota Bekasi 2024

Dari kiri ke kanan, paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi, Heri-Sholihin, Uu-Nurul dan Tri-Harris saat kampanye damai di Alun-Alun M.Hasibuan, Kota Bekasi, Rabu 25/9/2024). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Isi tas dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi di Pilkada Kota Bekasi 2024 mencengangkan.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Tercatat di KPU Kota Bekasi, pasangan nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin memiliki saldo kampanye sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA: Kampanye Damai Pilkada Kota Bekasi 2024: Begini Ajakan Heri-Sholihin, Uu-Nurul dan Tri-Harris

Pasangan nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarhaeni, memiliki saldo di rekening dana kampanye mereka sebesar Rp 2,222 juta.

Pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, dilaporkan memiliki saldo terbanyak di antara paslon lainnya, yaitu mencapai Rp 500 juta.

Eli Ratnasari, anggota KPU Kota Bekasi, mengungkapkan, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye menetapkan bahwa LADK adalah tanggung jawab para kontestan Pilkada.

“Seluruh pasangan calon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Jumlah dan besarnya berapa, bisa dilihat di website KPU Kota Bekasi,” ujar Eli Ratnasari, dikutip dari web KPU Kota Bekasi dan dikonfirmasi Radarbekasi.id, Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA: Heri-Sholihin Nomor 1, Uu-Nurul Nomor 2, Tri-Harris Nomor 3

Selain itu, Eli menyatakan, KPU membatasi jumlah dana kampanye yang dapat digunakan setiap paslon untuk mencegah mereka mengeluarkan dana tersebut lebih dari yang diizinkan. KPU juga membatasi jumlah pembiayaan yang diperlukan untuk item-item kampanye. KPU mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi pada tahun 2024 untuk besarnya.

“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” ucap Eli Ratnasari.

“Kampanye itu kan ada item-itemnya misal, alat peraga, konsumsi, uang transport itu akan diatur. Nanti ada Surat Keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” tandasnya Eli Ratnasari.

Kampanye untuk Pilkada Serentak di Kota Bekasi 2024 dimulai pada 25 September dan berlangsung sampai 23 November 2024, yang berjalan selama kurun waktu 60 hari sebelum periode masa tenang. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. (cr1)