Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Ruang Sekolah Rusak di Kabupaten Bekasi Diusulkan Diperbaiki 2025

ILUSTRASI: Siswa berada di ruang kelas yang rusak di SDN wilayah Serangbaru, beberapa waktu lalu. Ratusan ruang sekolah rusak di Kabupaten Bekasi diusulkan untuk diperbaiki pada 2025. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan ruang sekolah rusak di Kabupaten Bekasi diusulkan untuk diperbaiki pada 2025. Usulan perbaikan dari SD dan SMP meliputi perbaikan total, sedang, dan ringan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, rehabilitasi total diperlukan untuk 201 ruang SD dan 161 ruang SMP. Rehabilitasi sedang meliputi 85 ruang SD dan 161 ruang SMP, sementara rehabilitasi ringan dibutuhkan untuk 156 ruang SMP.

“Semua data tersebut kami peroleh dari pihak sekolah melalui kepala sekolah dan jajarannya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturcohman, kepada Radar Bekasi, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Industri Mengajar Tingkatkan SDM Berkualitas di Bekasi

Dinas Pendidikan juga telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas kebutuhan fasilitas, termasuk sarana prasarana pendidikan, bangunan ruang kelas, dan kebutuhan mebeler.

“Dengan adanya FGD ini, kami juga akan mengundang Bappeda dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), sehingga permasalahan terkait sekolah dapat diselesaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SD, untuk menyelesaikan masalah pendidikan.

“Kami mulai membuat formula dengan membentuk FGD. Awalnya, kami bekerja sama dengan kepala sekolah untuk menyelesaikan permasalahan ruang kelas yang rusak dan kebutuhan mebeler, karena pihak sekolah adalah yang paling memahami situasi tersebut,” kata Imam.

BACA JUGA: Kepala Sekolah di Kota Bekasi Menanti Kejelasan PKKS   

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyampaikan pihaknya telah menerima usulan perbaikan ruang kelas sekolah rusak dari Dinas Pendidikan. Namun, analisis anggaran akan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

“Kadang usulan Dinas Pendidikan untuk rehabilitasi sedang, tetapi saat dinilai oleh DCKTR, kerusakannya perlu penanganan rehabilitasi berat atau ringan,” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya kebersamaan antara Dinas Pendidikan dan DCKTR. “Perlu dilakukan survei atau cross-check lapangan terhadap data hasil analisis kerusakan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.

“Kadang, saat survei lapangan, pihak sekolah meminta tambahan ruang kelas baru, sehingga anggaran kebutuhan pun bertambah,” tutupnya. (and)