Berita Bekasi Nomor Satu

Kisruh Kadin Sampai ke Kota Bekasi

KISRUH: Muhammad Gunawan (paling kiri) didampingi pengurus dan Wantim Kadin Kota Bekasi saat melakukan konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Gunawan menegaskan dirinya masih Ketua KADIN Kota Bekasi yang sah. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kisruh yang berlangsung di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sampai di Kota Bekasi. Saat ini, Muhammad Gunawan dan Qadar Ruslan Siregar saling mengklaim sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi yang sah.

Perebutan kekuasaan ini terjadi saat terbit Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pemberhentian Gunawan sebagai ketua Kadin Kota Bekasi, serta pengesahan dan pengukuhan Ruslan sebagai Pejabat (Pj) ketua Kadin Kota Bekasi sisa masa bakti 2021-2026 pada 26 September 2024.

Menjelang akhir pekan kemarin, polemik kepengurusan di Kota Bekasi ini diklaim selesai. Hal itu didasarkan pada surat keputusan perihal hasil asistensi yang ditandatangani oleh wakil ketua umum DPP Kadin bidang organisasi, Eka Sastra.

BACA JUGA: Tasyakuran HSN 2024 di Kota Bekasi, Ketua LP Maarif NU Jawa Barat Beri Pesan Ini

Poin lima dalam surat tersebut, dewan pengurus kadin Provinsi Jawa Barat perlu mencabut keputusan SK pemberhentian yang sebelumnya terbit. Dengan begitu, keputusan yang menunjuk Ruslan sebagai Pj ketua Kadin Kota Bekasi dinilai resmi dibatalkan.

“Alhamdulillah saya masih menjadi ketua Kadin Kota Bekasi periode 2021-2026,” ungkap Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (18/10).

Dalam konferensi pers tersebut, Gunawan didampingi beberapa pengurus termasuk Dewan Pertimbangan (Wantim) Kadin Kota Bekasi, Harty S Muntako. Gunawan berencana untuk segera melakukan pemulihan pengurus Kadin Kota Bekasi setelah surat penyampaian hasil asistensi tersebut terbit.

Dalam pemilihan pengurus tersebut, ia berencana untuk mengajak Qadar Ruslan Siregar kembali bergabung dalam kepengurusan. Selanjutnya, ia akan segera melakukan kunjungan kepada Pj Wali Kota Bekasi dan ketua DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Belasan Kios di Jatiwaringin Dibongkar Paksa, Kadistaru: Berdiri di Lahan Pemkot Bekasi

“Kalau saya sendiri bersama pengurus membuka peluang permohonan maaf. Namun kalau beliau masih tetap bersikukuh, mohon maaf dengan jalur organisasi kita pecat,” tambahnya.

Selain menyampaikan hal tersebut, dalam kesempatan itu Gunawan juga mengucapkan selamat kepada Almer Faiq Rusydi telah resmi terpilih menjadi ketua Kadin Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029.

Terpisah, Qadar Ruslan Siregar yang diketahui menjabat sebagai Pj ketua Kadin Kota Bekasi menyampaikan bahwa pembatalan SK pengesahan dan pengukuhan dirinya tidak bisa dibatalkan hanga dengan surat penyampaian hasil asistensi.

Surat penyampaian hasil asistensi yang dijadikan dasar oleh Gunawan disebut tidak memiliki kekuatan yang hukum.

“SK itu dalam organisasi kalau sudah keluar ya harus keluar SK baru, SK lama dicabut, itu baru benar,” katanya.

Dengan begitu, klaim yang disampaikan Gunawan baru bisa dibenarkan saat dipastikan SK baru sudah terbit. Itu pun kata Ruslan, harus dicermati siapa yang mengeluarkan SK tersebut.

BACA JUGA: Portal Dishub di Kalimalang Penghalau Kendaraan Tonase Diseruduk Truk SPAM Buaran 3

“Tapi kita lihat dulu siapa yang memberikan SK kepada dia, orang bang berwenang atau tidak,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politis pergantian ketua Kadin Kota Bekasi tersebut. Dalam surat pemberhentian ketua dan pengukuhan PJ ketua Kadin yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Cucu Sutaya tersebut kata Ruslan, Gunawan telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap AD/ART organisasi.

Dalam waktu dekat Ruslan berencana untuk melakukan reshuffle kepengurusan, bahkan mengusulkan pencabutan KTA Gunawan kepada Kadin Indonesia lantaran dinilai masih melakukan tindakan yang melanggar aturan organisasi.

“Minggu-minggu depan ini kami juga akan memproses ke Kadin Indonesia untuk mencabut KTAnya,” tambahnya. (sur)