RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tidak ada muatan politis di balik penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi.
Beranda
Berita Utama
Kejari Kabupaten Bekasi Tegaskan Tak Ada Muatan Politis di Balik Penetapan Tersangka Soleman
Kejari Kabupaten Bekasi Tegaskan Tak Ada Muatan Politis di Balik Penetapan Tersangka Soleman

“Tidak ada muatan politis. Sebab kasusnya dilakukan pengungkapan sejak tahun lalu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, Kamis (31/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Samuel sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Soleman, Siswandi, yang menganggap bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka bermuatan politis karena terkesan dipaksakan.
Samuel menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Soleman pada 29 Oktober 2024 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lanjut Samuel, Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penyidikan atas dugaan gratifikasi dan/atau suap ini sejak 11 Agustus 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
“Jauh sebelum Pemilu maupun Pilkada 2024 dimulai. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada SL,” tuturnya.
Samuel juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sempat ditunda karena Soleman sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan RI telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung untuk menjaga stabilitas pelaksanaan Pemilu di tahun politik 2024.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL. Pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah selesai, dan anggota DPRD terpilih telah dilantik pada 28 Oktober 2024,” jelas Samuel.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soleman, Siswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Soleman ke Pengadilan Negeri Cikarang pada Jumat (1/11).
“Rencana besok, (Hari ini, red,” kata Siswandi.
Diketahui, kasus yang menjerat Soleman, yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, diduga terkait penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil mewah sebagai imbalan atas pengaturan proyek di 26 titik.
Siswandi menilai penetapan tersangka dan penahanan Soleman sarat muatan politis. Mengingat saat ini Soleman tengah menjalankan tugas partai untuk memenangkan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Namun, saat ditanya mengenai materi praperadilan yang akan diajukan melawan Kejari Kabupaten Bekasi, Siswandi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. (and)
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Seorang warga bernama Adi (30), warga Kampung Citarik, tewas akibat luka sabetan senjata…

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga inflasi daerah serta memastikan…

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Awal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat diwarnai gangguan…

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jenama asal Jepang, Uniqlo, mengumumkan penutupan dua tokonya di Indonesia pekan ini….

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 31 orang tercatat mendaftar dalam proses seleksi terbuka calon direksi dan…