RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyatakan telah memberikan rekomendasi terkait pembangunan hotel di Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya yang mendapat penolakan warga RT 028 Perumahan Mutiara Gading Timur 2.
Rekomendasi tersebut diterbitkan karena kajian tata ruang pembangunan hotel, meliputi rencana tata ruang hingga ketinggian bangunan telah sesuai.
“Kalau dari kajian ruangnya saya pastikan itu sudah, karena memang sudah dikeluarkan rekomendasinya,” ungkap Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, kepada Radar Bekasi, Minggu (17/11).
Kendati telah mengantongi rekomendasi, pengembang tak bisa melanjutkan operasional pembangunannya lantaran warga sekitar RW 028 Kelurahan Mustikajaya masih menolak keberadaan hotel tersebut.
Dzikron mengatakan, pihaknya menunggu hasil pertemuan masyarakat dan pengembang yang difasilitasi oleh aparatur wilayah. Setelah semua proses administrasi ditempuh dan dilengkapi, pihaknya akan menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persetujuan dari warga setempat, kata Dzikron, merupakan tanggungjawab atau komitmen pengembang akan dampak yang timbul kepada lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Warga Perumahan Mutiara Gading Timur 2 Kekeuh Tolak Pembangunan Hotel
“Sebenarnya itu adalah tanggungjawab, komitmen terhadap lingkungan kalau nanti ada kerusakan, itu ada formnya dari DPMPTSP,” tambahnya.
Diketahui, warga RW 028 masih dirundung rasa khawatir akan dampak pembangunan tersebut. Sebab selama ini warga menyatakan belum mendapatkan sosialisasi mendetail dari pengembang terkait dengan rencana pembangunan hotel tersebut. (sur)