RADARBEKASI.ID, JAKARTA – KPU Kota Bekasi, paslon 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe, dan Bawaslu Kota Bekasi diagendakan menjawab gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (17/1/2025).
Sidang lanjutan PHPU Kota Bekasi di MK hari ini akan mengagendakan sidang terkait mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, Jumat ini.
Dilansir dari laman website Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, jadwal persidangan dengan agenda tersebut akan dimulai pukul 13.30, Jumat siang ini.
BACA JUGA: Ini Gugatan PHPU Kota Bekasi Heri-Sholihin ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan PHPU Kota Bekasi ini telah tercatat di berkas registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) bernomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebelumnya, kuasa hukum PHPU Kota Bekasi yang diperkuat Joko Prabowo dan Muhammad Rullyandi yang diajukan paslon Heri Koswara-Sholihin, telah membacakan permohonan dari gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait adanya salah satu modus dugaan politik uang berupa penyebaran kartu Bekasi Keren yang diduga dilakukan paslon nomor urut tiga. (cr1)