Berita Bekasi Nomor Satu

Tim Gabungan Tiga Pilar Jatiasih Sikat Peredaran Miras dan Obat Daftar G

RAZIA: Petugas gabungan saat menyita obat-obatan tipe G dan miras di wilayah Jatiasih. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim gabungan tiga pilar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi menertibkan peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan daftar G tanpa izin. Operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan barang terlarang tersebut.

“Penertiban ini menindaklanjuti aduan warga terkait peredaran obat daftar G dan miras di wilayah Jatiasih,” ujar Camat Jatiasih, Ashari, Senin (19/8).

Dalam operasi bersama Satpol PP, Koramil 04 Jatiasih, Polsek Jatiasih, dan pihak kelurahan, petugas mengamankan berbagai jenis obat daftar G, di antaranya Alprazolam, Obat Kuning, Trihexyphenidyl, Original, Mersi, Valdimex, hingga Calmlet.

Selain itu, sebanyak 19 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol di atas 17 persen turut disita sebagai barang bukti.

“Seluruh obat yang diamankan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut terkait penyalahgunaan maupun dampak bahayanya,” tegas Ashari.(pay)