RADARBEKASI, BEKASI – Seleksi calon Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) atau Bank Syariah Patriot akan dibuka kembali.
Dikutip dari Radar Bekasi, pengumuman Panitia Seleksi dengan Nomor: 900.1.13.2/28/Pansel.Kom.Dirtuh-BPRS menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas lamaran peserta seleksi calon Direktur Kepatuhan BPRS Patriot Bekasi, sesuai Berita Acara Rapat Pembahasan Penetapan Peserta Calon Anggota Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Nomor 900.1.13.2/24/Pansel.Kom.Dirtuh-BPRS tertanggal 20 November 2025, menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Kepatuhan PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) tidak memenuhi persyaratan.
Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD. Aturan tersebut mengharuskan hasil seleksi administrasi dan uji kelayakan kepatutan (UKK) menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota direksi.
Namun, seleksi calon Direktur Kepatuhan kali ini hanya menghasilkan dua peserta yang lolos administrasi.
“Sehubungan hal tersebut di atas, maka pelaksanaan seleksi Calon Direktur Kepatuhan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) akan dilakukan pembukaan kembali pada waktu yang akan diumumkan secara terbuka,” demikian pengumuman pada 27 November 2025 tersebut. (oke)











