RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Kecamatan Jatisampurna menertibkan sejumlah banner dan umbul-umbul yang dinilai merusak estetika wilayah. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keindahan lingkungan sekaligus menegakkan aturan perizinan reklame di Kota Bekasi.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, mengatakan langkah tersebut diambil karena maraknya pemasangan banner dan umbul-umbul tanpa izin maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Selain merusak keindahan, banyak banner dan umbul-umbul yang tidak berizin. Ini sudah keterlaluan, sehingga saya instruksikan untuk ditertibkan,” ujar Nata.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna terhadap seluruh reklame yang dinilai mengganggu estetika wilayah.
“Kami tegas memerintahkan penertiban reklame tak berizin, yang melanggar aturan pemasangan, termasuk yang sudah berizin tetapi tidak ditempatkan di titik yang semestinya,” katanya.
Nata juga meminta Satpol PP berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan regulasi pemasangan reklame dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini demi menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan Kecamatan Jatisampurna, sekaligus memastikan para pelaku usaha tertib terhadap izin dan lokasi pemasangan yang telah ditentukan,” tandasnya. (pay)











