RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, dari hasil proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan 2 orang tersangka lainnya yaitu: H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) sebagai kontraktor dari pihak swasta.
Asep mengungkapkan dalam kronologi kasus OTT tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah menjalin komunikasi yang intens dalam kurun waktu waktu 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek pembangunan infrastruktur terhadap Sarjan sebagai pihak kontraktor swasta, melalui perantara ayahnya H. M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK,” ujar Asep saat press conference di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, (20/12/2025).
Asep menuturkan bahwa, total suap paket proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bekasi yang diberikan oleh Sarjan selaku kontraktor swasta kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencapai angka Rp9,5 miliar, yang disetorkannya dalam 4 kali pemberian.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, Asep menjelaskan bahwa Ade juga diduga mendapatkan penerimaan hasil suap, dari sejumlah pihak lainnya senilai Rp4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tegas Asep.
Adapun, dalam kasus OTT ini KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade, yang didapatkan dari hasil sisa suap setoran proyek ke 4 yang diberikan oleh Sarjan melalui para perantaranya.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” ucap Asep.
Lebih lanjut, atas perbuatannya Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya H. M. Kunang selaku pihak penerima suap, terjerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Ketiga tersangka tersebut selanjutnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026, di rutan KPK. (cr1)









