Berita Bekasi Nomor Satu

Toko di Jatikarya Digerebek, Terungkap Jual Tramadol

RAPAT: Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikarya, Aipda Derry, saat menggelar pertemuan darurat bersama Ketua RW, Karang Taruna, Satpol PP, dan pemilik toko, Erik, pada Senin (12/1) malam. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur wilayah Kelurahan Jatikarya menggerebek kontrakan toko di Kampung Kalimanggis, yang kedapatan menjual tramadol, obat keras golongan G yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Sebelum penggerebekan dilakukan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikarya, Aipda Derry, menggelar pertemuan darurat bersama Ketua RW, Karang Taruna, Satpol PP, dan pemilik toko, Erik, pada Senin (12/1) malam.

Pertemuan digelar setelah aparat memastikan toko yang disewakan Erik digunakan sebagai lapak penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol.

“Hasil pertemuan, Ketua RW meminta pemilik toko untuk menghentikan penyewaan kepada pihak yang terlibat dalam penjualan obat terlarang,” ujar Aipda Derry.

Selain itu, aparat juga menegaskan agar pemilik toko lebih selektif dalam menerima penyewa, sekaligus memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai aturan hukum.

“Bukan hanya dari kami. Satpol PP juga menekankan agar pemilik toko segera melapor jika ada calon penyewa yang berniat menjual tramadol atau obat terlarang lainnya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Erik menyatakan akan memperketat proses penyewaan tokonya agar tidak kembali disalahgunakan.

“Saya akan lebih selektif memilih penyewa supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Kapolsek Jatisampurna IPTU Musanif memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat terlarang.

“Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif. Kami terus berupaya menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Jatisampurna,” tegasnya.(pay)