RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin (ES), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama ES, Sekda Kab Bekasi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1).
Selain Endin Samsudin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain. Antara lain ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Muhamad Reza; karyawan swasta, Arief Firmansyah; Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi alias Obing; wiraswasta, Endung Mulyadi; wiraswasta, Ilan Setiawan; wiraswasta, Suwaji; serta pihak swasta penyedia paket proyek Sarjan Yuda Nugraha.
Diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon” proyek ini, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Sarjan diduga memberikan “ijon” kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan suap lainnya senilai Rp4,5 miliar, sehingga total suap yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (cr1)











