Berita Bekasi Nomor Satu

Batas Ambil Paspor Hanya 30 Hari, Terlambat? Hangus!

ILUSTRASI: Warga menunjukkan paspor. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan akan membatalkan paspor yang telah diterbitkan namun tidak diambil oleh pemohon dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena masih banyak paspor yang tak kunjung diambil oleh pemiliknya hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan kami batalkan,” ujar Anggi, Minggu (8/2).

Anggi menjelaskan, pembatalan paspor berdampak pada proses pengurusan selanjutnya. Pemohon yang paspornya dibatalkan tidak dapat langsung mengajukan permohonan baru.

“Pemohon wajib mengurus surat pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa, yang menyebutkan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan secara administratif.

Untuk menghindari pembatalan, Anggi menambahkan, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) atau pihak lain dengan surat kuasa bermaterai Rp10 ribu.

“Sebagai bentuk pelayanan publik, kami memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor, termasuk melalui perwakilan,” katanya.

Anggi pun mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor setelah dinyatakan selesai diterbitkan.

“Kami harap pemohon tidak menunda pengambilan paspor dan segera datang ke kantor imigrasi sebelum batas waktu 30 hari,” tutupnya. (rez)