Berita Bekasi Nomor Satu

Pembakar Sampah Sembarangan di Ciketing Udik Kena Teguran

TEGUR: Staf Kelurahan Ciketing Udik memberikan teguran warga yang kedapatan membakar sampah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Praktik pembakaran sampah liar kembali jadi sasaran penertiban. Pemerintah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, tak lagi memberi toleransi bagi warga yang nekat membakar sampah sembarangan.

Saat melakukan monitoring di wilayah RT 003 RW 005, Lurah Ciketing Udik langsung menginstruksikan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (Pemtrantibum) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan surat teguran.

“Surat teguran ini ditujukan kepada pihak yang melakukan pembakaran sampah sembarangan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan ketertiban umum,” ujar Lurah Ciketing Udik, Usep Sudharma, Selasa (10/2).

Menurut Usep, langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Melalui surat teguran tersebut, warga diharapkan patuh terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.

“Kami ingin menjaga ketertiban, kebersihan, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di wilayah Kelurahan Ciketing Udik,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, pihak kelurahan memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Setiap laporan warga terkait pembakaran sampah liar akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan terus memonitor. Jika masih ditemukan warga yang membakar sampah, akan kami beri imbauan hingga surat teguran. Ini semua demi menjaga lingkungan tetap bersih,” tukas Usep. (pay)