Berita Bekasi Nomor Satu

Kota Bekasi dan Jakarta Sepakati Revisi Batas Wilayah

KESEPAKATAN: Sekda Kota Bekasi, Junaedi, bersama jajaran pejabat terkait menunjukan Berita Acara Kesepakatan usai rapat asistensi dan monitoring di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jakarta menyepakati penyusunan draft perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Jakarta.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Revisi dilakukan menyusul kebutuhan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas wilayah, terutama terkait pembaruan titik-titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.

Adapun subsegmen yang dibahas dalam perubahan tersebut meliputi wilayah perbatasan Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, serta Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).

Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah akan berdampak langsung pada tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, pengelolaan pembangunan, perizinan, hingga daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. (rez)