Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Begini Modusnya

ILUSTRASI: DJP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa latar belakang yang sering digunakan oknum penipu antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, serta mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

 

Modus penipuan yang kerap digunakan antara lain menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat `.apk`, mengirim tautan palsu agar masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu, atau menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.

 

Apabila menerima permintaan seperti di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak di 1500-200, email [[email protected]](mailto:[email protected]), akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di pajak.go.id.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu aduan nomor telepon penipu di aduannomor.id atau aduan konten, tautan, dan aplikasi penipuan di aduankonten.id, maupun melalui saluran pengaduan aparat penegak hukum. (*)