Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

PT Nada Promotama Hadapi Permohonan PKPU Terkait Dugaan Kewajiban Pembayaran Miliaran Rupiah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Di balik gemerlap panggung festival musik yang sempat menarik perhatian publik, kini muncul proses hukum yang menyeret salah satu promotor acara ke Pengadilan Niaga.

PT Nada Promotama (NP) diketahui tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan diajukan oleh salah satu mitra, Doni Nugroho, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Arrahim dari AJ Law.

Dalam dokumen permohonan, disebutkan bahwa PT Nada Promotama diduga memiliki kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan, dengan nilai sekitar Rp3,56 miliar. Angka ini dinilai signifikan dalam konteks sengketa keuangan di sektor penyelenggaraan acara.

PT Nada Promotama dikenal sebagai promotor sejumlah festival musik dan hiburan populer, termasuk Now Playing Festival (NPF), serta acara seperti Kerlap Kerlip dan Lagu Laguan, yang sebelumnya menarik perhatian penikmat musik di berbagai kota.

Situasi ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak dalam industri penyelenggaraan acara, mengingat kegiatan festival musik pada umumnya melibatkan berbagai pihak dalam rantai produksi, mulai dari vendor produksi, tenaga kerja event, hingga pihak pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan acara.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Now Playing Festival (NPF) yang diselenggarakan oleh PT Nada Promotama diketahui tetap berlangsung di Bandung pada 14 Maret 2026.

Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara maupun masyarakat yang berkepentingan diimbau untuk mencermati perkembangan informasi resmi terkait kewajiban pasca-penyelenggaraan acara tersebut.

Permohonan PKPU tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang memberikan mekanisme hukum bagi kreditor dan debitor untuk mencari penyelesaian kewajiban keuangan melalui pengawasan pengadilan.

“Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” ujar Imanuddin dalam keterangannya.

Perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan menentukan proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)