Oleh: Dahlan Iskan
Satu lagi: dari idealisme ke status pesakitan. Sudah setahun ini ia meringkuk di tahanan Kejaksaan. Namanya Anda sudah tahu: Donald Surjana Wihardja. Ia sarjana teknik komputer lulusan University of California dan meraih gelar master di ilmu yang sama dari salah satu universitas terbaik dunia, Cornell University.
Tahap pengadilannya hampir selesai. Hari ini hakim menjatuhkan vonis atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Sejak SMA Donald sudah sekolah di Amerika. Di Amerika pula ia berkarir di bidang keuangan, khususnya di venture capital. Di sana ia menemukan jodoh: sesama Tionghoa Indonesia. Dari perkawinan itu lahir empat anak: wanita semua.
Donald memutuskan pulang ke Indonesia: pada tahun 2018-an. Pemerintah di zaman itu sangat mendorong lahirnya start-up company. Di tahun 2015 BUMN seperti Telkom pun mendirikan venture capital untuk membiayai start up: MDI Ventures. Metra Digital Innovation.
MDI akan membiayai bidang start-up yang sangat luas. Mulai teknologi keuangan (fintech), teknologi pertanian (agritech) sampai start-up serupa di bidang kesehatan.
Untuk bidang pertanian MDI Ventures membiayai start-up Tani-Hub. Tidak sendirian. BRI Ventura Investama ikut serta. Ketika itu Donald belum masuk MDI Ventures. Pimpinannya masih dipegang Nicko Widjaja. Tapi saat pimpinan ganti ke Donald pembiayaan ke Tani-Hub masih terus berlangsung.
Tani-Hub sendiri didirikan dan milik perorangan –seperti umumnya start-up. Pendirinya adalah William Setiawan dan Michael Jovan Sugianto. Dalam perjalanannya masuk pula nama-nama lain seperti Ivan Arie Sustiawan dan Pamitra Wineka.
Setelah MDI Ventures dan BRI Ventura mengalirkan dana ke Tani-Hub dua anak BUMN itu menjadi bagian dari pemilik utama.
Nilai uang anak BUMN di Tani-Hub mencapai USD25 juta. Senilai sekarang sekitar Rp 400 miliar. Saya masih sulit memahami mengapa venture capital milik BUMN, membiayai start up milik orang Indonesia dengan objek bisnis pertanian di Indonesia investasinya dalam dolar.
Biasanya, perusahaan start-up lah yang aktif cari modal ke lembaga-lembaga venture capital. Baik di dalam maupun luar negeri. Start-up tersebut mengajukan proposal dalam bentuk perencanaan.bisnis. Lengkap. Mulai bidang usaha sampai rencana keuangannya. Digincu dengan daya tariknya: laba berapa di tahun keberapa. Diceritakan juga risiko-risikonya.
Lembaga venture capital, di zaman itu, kebanjiran proposal dari start-up. Tinggal diseleksi saja mana yang akan di-nominee. Yang lulus nominasi dipanggil. Proposal itu diuji. Berkali-kali. Lalu dibuatlah keputusan: dibiayai atau ditolak.
Tani-Hub lolos. Programnya memang luar biasa: membeli hasil pertanian langsung dari petani, dijual ke marketplace. Petani pasti senang. Tidak perlu jual ke tengkulak. Rantai pasok pun diperpendek.
Tentu, dalam praktik, itu pekerjaan besar. Rumit. Njelimet. Justru di detail itu setan-setan berada. Setan itu tidak tampak di proposal.
Menghadapi banyak kerumitan, Tani-Hub mengubah praktik bisnisnya: lewat pedagang. Lebih cepat. Lebih sederhana. Bisnis apa pun akhirnya menghadapi realitas rumitnya pasar.
Tani Hub pun akhirnya seret. Bisnis tidak lancar. Teknologi kalah dengan kerumitan pasar pertanian. Banyak kewajiban dagang tidak terbayar. Sebagian vendor menggugat Tani-Hub: gugatan pailit. Uang MDI Ventures dan BRI Ventura tenggelam.
OJK pun mencabut izin Tani-Hub.
Kejaksaan pun turun tangan. Donald Wihardja –saya yakin ia bermarga Wi– ditahan. Demikian juga enam orang terkait urusan ini.
Ini Indonesia. Kerugian dagang jadi perkara pidana.
Itu tidak akan terjadi di Amerika. Pernah, di zaman Presiden Joe Biden satu usaha seperti itu jadi urusan pidana. Trevor Milton, pemilik Nikola Corporation, terjerat hukum. Begitu Donald Trump jadi presiden Milton dibebaskan: dapat pengampunan presiden.
Kerugian akibat bisnis, di Amerika, tidak boleh dipidanakan. Itu dianggap kerugian investor. Salah investor sendiri: mengapa investasi di situ. Investor dianggap sudah membaca perencanaan bisnis beserta risikonya. Begitulah Amerika.
“Kerugian perusahaan BUMN adalah merugikan keuangan negara”.
Teknologi pun pernah dicoba tapi tidak bisa menolong petani. Siapa tahu Koperasi Desa Merah Putih yang bisa. (Dahlan Iskan)











