RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau Migas. Status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait tata kelola perusahaan yang sebelumnya bernama PD Migas tersebut.
“Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi. Statusnya sudah masuk ranah penyidikan,” ungkapnya, pekan kemarin.
Objek pemeriksaan mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari 2009 hingga 2024. Namun, pihak kejaksaan belum merinci pihak-pihak yang telah diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian, Ryan memastikan Kejari Kota Bekasi akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan yang berjalan. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pasti kita update nanti mengenai saksi-saksi dan tindakan-tindakan lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Migas dikabarkan telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/4).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakwajaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas dengan PT Foster Oil Energi yang berjalan sejak 2009.
Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2020 menemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan negara hingga Rp278 miliar. (sur)











