Berita Bekasi Nomor Satu

Kejaksaan Tolak Surat Penangkapan Bang Si Hyuk Terkait Kasus Saham Rp3 Triliun, Alasan Kurang Bukti

Potret Bang Si Hyuk yang merupakan CEO dari HYBE Corporation. Foto: Soompi

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul secara resmi menolak permintaan surat perintah penangkapan yang diajukan kepolisian terhadap pendiri raksasa hiburan HYBE, Bang Si Hyuk. Penolakan ini didasari atas pertimbangan kurangnya bukti yang kuat untuk menahan pria di balik kesuksesan BTS tersebut.

Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas permintaan surat perintah penangkapan kepada polisi awal pekan ini. Bang Si Hyuk sebelumnya dituduh melakukan perdagangan tidak adil dan curang yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.

“Pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan perlunya penahanan, oleh karena itu kami telah meminta penyelidikan tambahan,” tegas perwakilan kejaksaan dalam siaran Kantor Berita Yonhap pada Jumat (24/4/2026).

Kepolisian Seoul menyatakan akan meninjau kembali apakah mereka akan mengajukan kembali surat perintah tersebut setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Dugaan Penipuan IPO Senilai Rp3 Triliun

Kasus ini berfokus pada dugaan skema penipuan investor yang terjadi pada tahun 2019, sesaat sebelum HYBE (saat itu masih Big Hit Entertainment) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Bang Si Hyuk diduga menipu investor agar menjual saham mereka sebelum harga melonjak saat IPO. Dari skema ini, ia dituduh mengantongi keuntungan ilegal sebesar 260 miliar won atau setara dengan Rp3,037 triliun.

Berdasarkan hukum Korea Selatan:

-Dilarang keras memperoleh keuntungan finansial melalui pernyataan palsu atau skema penipuan terkait produk investasi keuangan.

-Pelanggaran dengan keuntungan melebihi 5 miliar won dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Lucas Resmi Tinggalkan SM Entertainment Setelah 11 Tahun, Siap Fokus Berkarier di China?

Bang Si Hyuk secara tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses IPO telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Penyelidikan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Polisi mulai mengendus kasus ini pada akhir 2024 dan sempat menggerebek Bursa Efek Korea serta kantor pusat HYBE pada tahun berikutnya.

Akibat kasus ini, Bang Si Hyuk dilarang meninggalkan Korea Selatan sejak Agustus tahun lalu, yang secara signifikan membatasi aktivitas globalnya.

Menariknya, kasus hukum ini mulai berdampak pada agenda global artis di bawah naungan HYBE. Baru-baru ini, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul dilaporkan mengirimkan surat resmi kepada kepolisian.

Surat tersebut berisi permintaan agar Bang Si Hyuk diizinkan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat demi berpartisipasi dalam rangkaian tur dunia BTS.

Meski demikian, hingga saat ini status cekal terhadap Bang Si Hyuk masih berlaku seiring dengan penyelidikan tambahan yang diperintahkan oleh kejaksaan. (mna)