Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Ultimatum Pengembang Bongkar Mandiri Tanjakan dan Pagar Grand Galaxy City

Tanjakan di gerbang kawasan Grand Galaxy City. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengonfirmasi telah melakukan audiensi mengenai pembongkaran tanjakan di gerbang kawasan Grand Galaxy City, yang menjadi akses keluar-masuk dari Jalan Raya Pekayon, lantaran tidak memiliki rekomendasi teknis.

“Kemarin kita sudah undang rapat karena banyak keluhan masyarakat. Nah, setelah rapat banyak komplain dan memang itu waktu mereka bikin tidak ada rekomendasi teknis dari Dinas BMSDA,” ujar Idi di plaza Pemkot Bekasi, Senin (11/5).

Idi mengatakan, Pemkot Bekasi telah memberikan peringatan kepada pengembang kawasan itu agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, apabila dalam dua pekan ke depan belum ada tindakan, pihaknya bersama Dinas Tata Ruang akan turun langsung melakukan pembongkaran.

“Kita nyaranin ke mereka, kita arahkan untuk dibongkar mandiri. Saat ini kami masih menunggu, nanti apabila mereka belum melaksanakan pembongkaran ya kita evaluasi lagi, kalau perlu ya memang kita yang turun,” katanya.

“Nanti saya koordinasi ke Distaru, mungkin masih seminggu atau paling lama dua minggulah. Kalau memang enggak ada, nanti pemerintah turun,” sambungnya.

Selain itu, pengembang juga diminta membongkar pagar tak jauh dari tanjakan lantaran disebut tak mengantongi izin.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti tingginya elevasi jalan tersebut. Menurutnya, jalan menanjak itu melanggar ketentuan tata ruang dan menjadi salahsatu penyebab kemacetan di kawasan Pekayon.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/05/03/wali-kota-bekasi-perintahkan-bongkar-tanjakan-di-gerbang-galaxy/

“Ini adalah salah satu penyebab kemacetannya. Memang desainnya sangat berbahaya dan dari sisi keamanan elevasinya terlalu tinggi. Jadi nanti saya akan minta ini dibongkar, termasuk pagarnya juga, karena itu tidak ada izinnya,” tegas Tri usai meresmikan jalan di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (3/5).

Tri mengingatkan pengembang dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan. Pembangunan di sekitar fasilitas umum, kata dia, harus melalui kajian teknis serta mempertimbangkan estetika kota dan keselamatan warga.

“Setiap pembangunan itu ada proses pengaturannya. Coba lihat dari sini, jarak pandang orang terhalang, mereka tidak akan bisa melihat jika di sana ada kendaraan lain. Ini sangat berbahaya. Selain jarak pandang, estetika juga harus diperhatikan. Saya yakin di jalan itu ada aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang harus dipatuhi,” katanya. (zak)