RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengacara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meminta kepolisian mengungkap identitas admin di balik tiga akun media sosial (medsos) yang telah diadukan ke Polres Metro Bekasi. Ketiga akun tersebut ialah Facebook “Rahmat Iton”, Facebook “Carlisle Fitri”, dan TikTok “Bekasi Masih Kusut”.
Laporan pengaduan yang diajukan tim kuasa hukum Asep itu tercatat dengan nomor LAPDUAN/456/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS tertanggal 20 Maret 2026.
Tim kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, mengatakan ketiga akun tersebut diadukan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pencemaran nama baik, fitnah, Pasal 433 dan 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” ujar Sarino melalui sambungan telepon, Rabu (20/5).
Dalam laporan pengaduan disebutkan, pelapor menerima informasi dari seorang saksi pada 18 Maret 2026 terkait unggahan sejumlah akun media sosial.
Akun Facebook “Rahmat Iton” dan “Carlisle Fitri” disebut mengunggah postingan pada 10 Maret 2026 yang menyinggung Asep Surya Atmaja dan almarhum kakaknya, Eka Supria Atmaja.
Kedua akun itu juga disebut mengunggah postingan pada 18 Maret 2026 berisi tuduhan dugaan korupsi dan jual beli jabatan terhadap Asep Surya Atmaja.
Selain itu, akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” dilaporkan karena mengunggah konten pada 18 dan 19 Maret 2026 yang dianggap mencemarkan nama baik Asep.
Sarino mengatakan penyidik telah memanggil tiga saksi pelapor sejak laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Bekasi. Pihaknya juga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Penyidik sudah memanggil tiga saksi pelapor, SP2HP-nya juga sudah,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku identitas pengelola di balik tiga akun medsos tersebut masih misterius. Karena itu, pihaknya meminta Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menelusuri identitas admin akun tersebut.
“Kita minta penyidik Polres bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro untuk mengungkap admin tiga akun medsos itu,” katanya.
Menurut Sarino, laporan pengaduan itu tidak serta-merta diarahkan ke proses pidana. Ia menyebut fokus utama aduan ialah meminta klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
“Secara prinsip Pak Plt juga sebenarnya tidak langsung ke ranah pidananya. Tapi substansinya ini berita hoaks yang tidak diketahui sumber beritanya dari mana tentang kebenarannya,” ucapnya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Iya benar ada pengaduan yang masuk terkait informasi di media sosial yang menyinggung Plt Bupati Bekasi,” kata Sumarni.
Sejak laporan pengaduan diterima, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti.
“Saat ini dalam proses pengusutan,” katanya. (and)











