Berita Bekasi Nomor Satu

Open Dumping TPA Burangkeng Berakhir Agustus 2026

ILUSTRASI: Foto udara kondisi sampah di TPA Burangkeng, Setu, belum lama ini. FOOT: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menghentikan praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026 secara nasional. Di Kabupaten Bekasi, kebijakan tersebut berdampak pada TPA Burangkeng yang selama ini masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka.

Menjelang kebijakan itu berlaku, Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai berbenah dengan menyiapkan transformasi pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan melalui skema Refuse Derived Fuel (RDF). Langkah itu ditempuh melalui dua jalur, yakni pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didanai Danantara serta kerja sama dengan PT Asiana Technology Lestary.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan penghentian praktik open dumping Agustus 2026 menjadi momentum perubahan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik.

“Secara regulasi nasional, amanat untuk menghentikan open dumping adalah kepatuhan yang wajib kita tuju. Namun, bagi Pemkab, Agustus 2026 ini bukan sekadar tenggat waktu ‘menutup mata’, melainkan momentum puncak transisi tata kelola sampah modern,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5).

“Kita tidak bisa serta-merta menutup TPA tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti. Oleh karena itu, fokus pemerintah daerah saat ini adalah mempercepat kesiapan teknologi di hilir,” imbuh Donny.

DLH, kata Donny, tengah menggenjot optimalisasi lahan, modernisasi TPA, serta memaksimalkan program landfill mining dan produksi RDF bekerja sama dengan mitra industri. Selain itu, pembangunan PSEL juga disiapkan untuk mengelola timbulan sampah baru.

“Jadi, targetnya adalah mengubah TPA dari tempat pembuangan akhir menjadi tempat pengolahan energi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari mitigasi di sektor hulu dan tengah, Donny menjelaskan bahwa pola operasional penanganan sampah masyarakat yang selama ini bertumpu pada metode konvensional akan diubah total. DLH tidak akan lagi sekadar memindahkan sampah dari truk lalu menumpuknya di TPA Burangkeng.

“Pola kerja pengelolaan sampah masyarakat akan bertransisi dari ‘Kumpul-Angkut-Buang’ menjadi ‘Kumpul-Angkut-Olah’ menggunakan pendekatan berbasis teknologi dan sirkular ekonomi. sehingga hanya sampah residu murni yang diangkut ke Burangkeng,” terang Donny.

Untuk mendukung skema tersebut, DLH bakal memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah untuk melakukan pemilahan awal. Langkah itu diperkuat melalui integrasi Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat kecamatan dan desa, serta mendorong pemilahan sampah organik dan anorganik mulai dari rumah tangga hingga kawasan industri dan pasar.

“Lalu kita juga akan mengakselerasi Landfill Mining (Penambangan Sampah Lama) untuk menyediakan ruang bagi infrastruktur baru, zona-zona open dumping lama dibongkar kembali (landfill mining). Sampah lama yang sudah terdegradasi ditapis: material organiknya bisa dijadikan tanah penutup (soil cover) atau kompos, sedangkan material plastiknya ikut diolah menjadi RDF,” tutur Donny.

Donny menyebut, untuk sampah baru dalam volume besar yang sulit dipilah, DLH menyiapkan teknologi PSEL berbasis metode termal atau incineration ramah lingkungan dengan standar emisi ketat. Panas dari proses pembakaran nantinya dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.

Menurut Donny, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Asiana Technology Lestary menjadi salah satu instrumen percepatan transisi tersebut. Proyek itu tidak perlu menunggu penghentian total open dumping karena lahan yang digunakan berada di zona nonaktif TPA, sementara aktivitas pembuangan saat ini masih berlangsung di zona aktif.

“Jika sesuai schedule awal target kita adalah memulai persiapan teknis atau commissioning pada Agustus 2026,” ucapnya.

Melalui teknologi RDF, volume sampah eksisting diharapkan dapat berkurang sehingga tersedia ruang baru di TPA untuk penataan zonasi menuju penghentian permanen open dumping.

“Jadi, kerja sama ini adalah instrumen percepatannya, bukan menunggu akibatnya,” ucapnya.

Selain itu, DLH juga memperkuat program bank sampah untuk menekan volume sampah dari sumbernya. Berdasarkan data kinerja 2025, Kabupaten Bekasi memiliki 482 unit bank sampah.

Meski kontribusi pengurangan sampah secara makro baru mencapai 7,44 persen dari total timbulan sampah sekitar 2.250 ton per hari, DLH menilai program tersebut memiliki potensi besar.

Salahsatu keberhasilannya ditunjukkan oleh Bank Sampah Masdul 08 yang melayani sekitar 850 kepala keluarga. Program berbasis komunitas itu mampu mengurangi volume sampah hingga 28 persen melalui pengelolaan sampah organik dan anorganik yang dipadukan dengan program ketahanan pangan lokal.

“Model replikasi berbasis komunitas inilah yang ke depan akan terus kita dorong guna mendongkrak efektivitas pengurangan sampah di Kabupaten Bekasi,” pungkas Donny. (ris)