RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian MA alias M (38), residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat. Baru 1,5 bulan menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan, ia kembali ditangkap setelah diduga melakukan pencurian handphone di sedikitnya lima rumah kontrakan berbeda.
Aksi terakhir tersangka dilakukan pada Kamis (14/5) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandanggereng RT 001 RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat itu, pelaku menggasak dua unit gawai milik mahasiswa berinisial WS (20) yang tengah tertidur lelap.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh mengungkapkan, penangkapan berawal dari analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian serta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru sekitar 1,5 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Elia, Kamis (21/5).
Meski baru bebas, pelaku kembali melakukan aksi kriminal dengan menyasar rumah kontrakan pada malam hingga dini hari saat korban lengah. Ia diduga memilih waktu tersebut karena penghuni rumah kerap dalam kondisi tertidur dan pintu atau jendela tidak terkunci rapat.
“Pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diduga telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi dengan target utama handphone milik penghuni kontrakan,” tambahnya.

Pada kasus terakhir, korban WS baru menyadari kamarnya disatroni pencuri pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Dua unit gawai miliknya, masing-masing merek Itel S26 Ultra dan Redmi, telah hilang dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, terdiri dari merek Itel S26 Ultra dan Redmi serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan pelaku dalam menunjang aksinya,” tutur Elia.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disasar pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, MA kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ris)











