Berita Bekasi Nomor Satu

103 Buruh PT Multistrada Batal di-PHK, FSPMI Minta Pengusaha Tak Gegabah

ILUSTRASI: Foto udara PT Multistrada Arah Sarana di Cikarang Timur, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 103 buruh PT Multistrada Arah Sarana melalui mediasi di Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Konsensus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bekasi pun meminta pelaku industri tidak gegabah melakukan PHK dan lebih mengedepankan dialog saat menghadapi krisis.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, mengatakan gejolak ekonomi global tengah membayangi dunia manufaktur di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Namun, ia menyayangkan masih ada perusahaan yang memilih jalan pintas dengan melakukan PHK sepihak tanpa berunding dengan serikat pekerja.

“Banyak pengusaha itu tidak melakukan langkah-langkah komunikasi, langsung main PHK saja dan melakukan segala cara,” ujar Sarino saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Padahal, kata dia, konflik industrial seperti di PT Multistrada sebenarnya bisa dihindari bila perusahaan terbuka terhadap kondisi yang dihadapi. Ia menilai para buruh pada dasarnya memahami tekanan yang dialami perusahaan akibat situasi global.

“Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum selesai. Kalau perusahaan tidak sanggup bertahan, yang paling besar merasakan dampaknya pasti buruh.” katanya.

Karena itu, FSPMI mendorong perusahaan mencari solusi lain untuk menekan biaya operasional tanpa harus merumahkan pekerja secara paksa. Menurut Sarino, banyak pilihan efisiensi yang dapat dibahas bersama melalui perundingan antara manajemen dan serikat pekerja.

Ia mencontohkan penyesuaian sistem pembayaran upah hingga skema pengunduran diri sukarela bagi pekerja yang memang sudah siap keluar dari perusahaan.

“Terkadang di dalam perusahaan itu ada juga yang memang sudah siap keluar, yang seperti itu kan bisa jadi pertimbangan. Kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan. Prinsipnya kita dari serikat tidak memaksakan kehendak, kita hanya minta komunikasi yang terbaik dalam mencari solusi,” tutur Sarino.

Sebelumnya, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil meredakan polemik PHK di PT Multistrada Arah Sarana, Cikarang Timur. Perusahaan produsen ban Michelin itu sepakat membatalkan PHK terhadap 103 pekerja dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (19/5) malam.

Kasus tersebut bermula ketika perusahaan melakukan restrukturisasi di lini logistik dengan mengalihkan operasional kepada pihak ketiga. Kebijakan itu berujung pada PHK terhadap 130 pekerja per 1 Mei 2026. Sebanyak 27 pekerja menerima pesangon, sedangkan 103 lainnya menolak hingga memicu rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Moh Irhamni, mengatakan kesepakatan damai tercapai setelah pihaknya mempertemukan Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

“Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut,” pungkasnya. (ris)