RADARBEKASI.ID, BEKASI – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, belum dioperasikan meski pembangunannya telah rampung beberapa bulan lalu. Ironisnya, sejumlah bagian infrastruktur bernilai miliaran rupiah itu dilaporkan sudah mengalami kebocoran.
Berdasarkan laman LPSE, proyek IPAL tersebut dibangun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melalui pihak ketiga dengan pagu anggaran Rp13.203.234.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp12.566.926.000.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menilai kualitas konstruksi instalasi tersebut rendah.
“Kalau dari A sampai E, saya nilainya D,” tegas Saeful saat meninjau IPAL, Selasa 2/6).
Politisi PKS itu menyebut, belum beroperasinya IPAL dipicu lemahnya koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, termasuk belum sinkronnya hasil uji laboratorium baku mutu air dari masing-masing pihak.
“Terkait IPAL belum bisa dioperasionalkan karena masih ada yang perlu disinkronisasikan antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Cipta Karya,” ujarnya.
Ia menilai, diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara kedua dinas agar IPAL dapat segera dioperasikan. Pasalnya, fasilitas itu sudah rampung dibangun enam bulan lalu.
“Kan sudah lama juga (rampungnya,red), sudah hampir satu semester,” katanya.
Selain itu, Saeful juga mengungkapkan belum adanya alokasi anggaran operasional sebagai kendala utama. Mesin IPAL disebut membutuhkan biaya operasional tinggi, termasuk listrik dan perawatan harian.
“Butuh anggaran per hari itu Rp30 jutaan untuk operasional, nah ini belum teranggarkan,” katanya.
Ia meminta Plt Bupati Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk menyatukan koordinasi antarinstansi terkait. Menurutnya, IPAL di TPA Burangkeng harus segera dioperasikan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin, mengatakan penyelesaian proyek tersebut patut dipertanyakan karena masih ditemukan sejumlah kecacatan fisik di lapangan.
“Menurut saya kan belum selesai 100 persen, karena saya lihat itu belum ada apa-apa pada bocor. Baut-bautnya nggak dicat,” ujar Nemin.
Ia menjelaskan, uji coba sempat dilakukan dengan mengalirkan air lindi ke dalam fasilitas tersebut. Namun, karena mesin pengolahan utama belum diaktifkan, air yang keluar tetap belum melalui proses pengolahan.
“Instalasi pengelolaan air limbah kalau masih keluar begitu, berarti belum berfungsi,” katanya.
Nemin mendesak dinas terkait segera bertanggung jawab dan tidak membiarkan infrastruktur tersebut menjadi proyek sia-sia di tengah ancaman pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai barang ini dibangun tapi tidak bermanfaat,” tegas Nemin.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap kondisi IPAL tersebut.
“Kami akan melakukan peninjauan karena kondisi sudah rampung, tetapi belum digunakan,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Cipta Karya hanya bertanggung jawab pada tahap pembangunan. Sedangkan pengelolaan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menambahkan pembangunan IPAL tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dalam inspeksi sebelumnya. Namun hingga kini, fasilitas itu belum dilakukan uji coba operasional secara menyeluruh.
“Pengelolaan TPA kondisinya sudah ada IPAL, namun karena terdampak longsor tidak dapat digunakan,” katanya.
Ia menegaskan, proses serah terima dari dinas pelaksana pembangunan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus sesuai perencanaan, agar fungsi IPAL benar-benar optimal dan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke saluran umum.
Ia menegaskan, proses serah terima dari dinas pelaksana pembangunan ke DLH harus sesuai perencanaan agar fungsi IPAL benar-benar optimal sesuai baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke saluran umum.
“Atas arahan pimpinan, saat serah terima dari dinas yang membangun ke Dinas Lingkungan Hidup harus sesuai dengan perencanaan. Dengan begitu, tujuan pembangunan IPAL agar air yang dialirkan ke saluran memenuhi standar mutu air untuk menjaga lingkungan dapat tercapai,” ujarnya. (ris/and)











