RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan alokasi anggaran sangat besar.
Pada tahun anggaran 2025, program tersebut memperoleh dana sebesar Rp85,2 triliun. Sementara pada 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarief menjelaskan, pengelolaan anggaran tersebut semestinya dijalankan melalui yayasan yang ditunjuk pada masing-masing sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menambahkan, sejumlah yayasan tetap memperoleh penunjukan meski proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur. Dugaan pengaturan tersebut disebut melibatkan intervensi dari para tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.

Dugaan Pengadaan Barang dan Mark Up
Selain terkait penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Syarief menyebut Dadan, Lodewyk, dan Sony diduga secara bersama-sama melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut.
Akibatnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa disebut tidak mengacu pada kebutuhan nyata di lapangan. Dalam proses tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta terindikasi mengalami mark up harga. Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan sekitar 31.000 unit tablet. Selain diduga tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan, proyek tersebut disebut mengandung unsur penggelembungan harga.

Penyimpangan juga diduga terjadi pada pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan terindikasi mengalami mark up dalam proses pembeliannya.
“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (zak)











