RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cifest memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PT Surya Wira Abadi Tribuana (SWAT) atas kepatuhannya dalam mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), baik dari sisi administrasi kepesertaan maupun pembayaran iuran.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Cibarusah, Yusuf Adi Prasetyo, kepada Direktur Utama PT SWAT, Elly Yulianti, dan Direktur SDM PT SWAT, Aditya Eko P, pada Jumat (12/6/2026).
Yusuf Adi Prasetyo menjelaskan, sejak mulai beroperasi pada 2014, PT SWAT telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga Mei 2026, lebih dari 4.000 tenaga kerja PT SWAT telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
“PT SWAT tidak hanya mendaftarkan tenaga kerja yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi juga pekerja yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Seluruhnya terdaftar secara tertib melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Cibarusah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan tersebut penting agar para pekerja memperoleh hak perlindungan yang memadai sehingga dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menyosialisasikan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum masa kontrak selesai. Namun, manfaat tersebut hanya dapat diperoleh apabila perusahaan tertib dan patuh dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yusuf turut memperkenalkan Program SERTAKAN, yakni program perlindungan bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar. Melalui program ini, pemberi kerja maupun tenaga kerja dapat mendaftarkan pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, sopir pribadi, dan tukang kebun ke dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, peserta Program SERTAKAN juga dapat memanfaatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen yang berlaku hingga Desember 2026,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT SWAT, Elly Yulianti, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta memberikan layanan profesional terbaik kepada para mitra.
“PT SWAT sebagai BUJP terbaik di Indonesia akan selalu mematuhi regulasi serta memberikan layanan yang terbaik secara profesional kepada para mitra, menjaga kepercayaan mitra merupakan faktor yang sangat penting agar bisnis SWAT dapat terus tumbuh di masa mendatang,” tuturnya. (oke)











