RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilik rumah kos dan kontrakan atau hunian sewa di Jawa Barat diimbau untuk lebih ketat memeriksa identitas calon penghuni, serta melaporkannya kepada pengurus RT dan RW.
Hal itu menjadi atensi menyusul terungkapnya kasus penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Langkah serupa juga penting dilakukan di Kota Metropolitan seperti Bekasi untuk mencegah kejadian serupa terjadi termasuk tindak kriminal lainnya.
Namun beberapa faktor kerap menjadi hambatan dalam pemantauan keluar masuk penghuni kos dan kontrakan di Kota Bekasi. Diantaranya pemilik tidak tinggal di wilayah yang sama dengan usaha kontrakan mereka. Hal ini juga berdampak pada lemahnya komunikasi antara pemilik atau pengelola dengan aparatur wilayah setempat.
“Itu yang pada akhirnya kita tidak lancar komunikasinya antara aparatur setempat dengan pemiliknya. Kemudian yang kedua, tidak ada koordinasi pengelola kontrakan atau kos-kosan terhadap aparatur setempat ketika ada penghuni baru,” ungkap Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi, Rabu (24/6).
Menurutnya, pemerintah perlu terus menghimbau pengurus lingkungan dan para pemilik atau pengelola kos dan kontrakan untuk selalu mendata dan melaporkan identitas setiap penghuni baru.
“Dengan begitu, itu bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Bahkan, ia menyarankan agar pemerintah kota mulai memanfaatkan teknologi dalam pendataan dan pelaporan penghuni kos maupun kontrakan. Murodi menilai cara ini lebih efektif, sehingga tidak ada lagi alasan bagi penghuni baru maupun pemilik atau pengelola kos dan kontrakan untuk melapor.
“Wajib daftar ketika dia memiliki kos-kosan atau kontrakan, penghuni wajib daftar secara online seperti itu bahwa dia menghuni kos atau kontrakan baru. Siapapun orangnya yang kos di suatu tempat ketika berada di Kota Bekasi itu teridentifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghimbau para pemilik kos dan kontrakan untuk lebih cermat memeriksa identitas calon penghuni. Peristiwa penyekapan perempuan berinisial YTR di rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar lebih peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Selain di media sosial, hal itu juga disampaikan oleh KDM di apel gabungan HUT Damkar, Satpol-PP, dan Satlinmas di Garut kemarin. Menindaklanjuti hal ini, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sujana menyampaikan pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Meskipun sudah menjadi kewajiban tamu yang menetap 1×24 jam untuk melapor, menurutnya dibutuhkan kerjasama berbagai pihak agar hal ini terlaksana secara efektif dan konsisten.
“Nantinya kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dimana harus menghidupkan dan lebih mengoptimalkan peran RT/RW, Linmas, Babinsa, Bimaspol, serta aparatur lainnya di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjabarkan perlunya mencermati data atau identitas kependudukan calon penghuni kontrakan atau kos, bahkan memotret wajah calon penghuni untuk mempermudah validasi antara wujud fisik dan identitas yang diberikan.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, menurutnya pelaporan tidak selalu memerlukan kehadiran fisik. Melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini.
“Fungsinya pengamanan, penguatan, dan yang paling penting kita mengetahui pergerakannya. Jadi nanti kalau dia bohong, sekarang kan bisa terbaca lewat wajahnya sesuai atau tidak,” ujarnya.
Tidak hanya penyekapan seperti yang menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini, ia menyebut pendataan dan pelaporan penghuni kos atau kontrakan ini berguna untuk meminimalisir berbagai potensi negatif.
Berdasarkan data statistik di akhir tahun 2025, mayoritas atau 72,45 persen rumah tangga di Kota Bekasi menempati rumah milik sendiri. Sisanya atau 27,45 persen rumah tangga menempati rumah dengan status lainnya seperti sewa atau kontrak. (sur)











