Berita Bekasi Nomor Satu

105 Bidang Lahan Proyel Tol Japek II Selatan Belum Terbayar

ILUSTRASI: Foto udara jalan tol Jakarta Cikampek II Selatan di Serangbaru, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mencatat pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, telah mencapai 96,99 persen. Meski demikian, sebanyak 105 bidang tanah belum dapat dibayarkan karena masih menjalani penelitian dokumen guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Ronal Arkines Saragih, mengatakan sisa bidang yang belum dibayarkan masih berada dalam tahap penelitian administrasi dan yuridis. Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.

“Yang sudah terbayar itu 2.562 bidang atau 96,99 persen. Sisanya tinggal 105 bidang atau 3,01 persen,” jelas Ronal, pekan kemarin.

Dari 105 bidang tersebut, sebanyak 15 bidang telah diajukan ke tahap pembayaran. Sementara itu, 90 bidang lainnya masih memerlukan verifikasi fisik dan yuridis bersama para pemilik lahan.

“Yang 90 bidang ini kami masih melakukan penelitian bersama masyarakat terkait dokumen-dokumennya. Masih ada beberapa dokumen yang belum siap, tetapi progresnya terus berjalan,” terang Ronal.

Ronal tak menampik bahwa penyelesaian sisa pembebasan lahan itu juga menjadi perhatian pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga aparat penegak hukum.

“Ini juga menjadi atensi pemerintah daerah, pemerintah pusat, termasuk Kejaksaan Agung. Jadi ini menjadi perhatian bersama agar prosesnya bisa berjalan dan segera selesai,” terangnya. (ris)