Berita Bekasi Nomor Satu

BPK Beri Opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Bekasi 2025

ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Opini ini merupakan yang paling rendah dalam hasil audit BPK.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, menilai pemerintah daerah mulai dari kepala daerah, sekretaris daerah, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) semestinya merasa terpukul atas capaian tersebut.

“Harusnya dengan dapat opini disclaimer ini pemerintah daerah khususnya bupati, wakil, dan seluruh perangkat daerahnya terpukul,” ujar Hamludin, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, opini Disclaimer merupakan tingkatan paling rendah dari empat klasifikasi opini audit BPK.

“Dalam sistem pelaporan dan hasil audit terhadap keuangan daerah Disclaimer ini opini adalah paling rendah di antara empat tingkatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem audit BPK terdapat empat jenis opini. Pertama, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu kondisi ketika laporan keuangan dinilai baik dan didukung bukti yang lengkap.

Kedua, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni terdapat beberapa kekurangan bukti, namun tidak sampai merusak substansi laporan keuangan.

Ketiga, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), yaitu kondisi ketika laporan tidak dapat dinilai, misalnya karena bukti-bukti tidak memadai atau mengalami kerusakan.

Keempat, Disclaimer, yakni opini di mana auditor tidak dapat memberikan penilaian atas laporan keuangan.

Menurut Hamluddin, Disclaimer dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian antara laporan dan bukti, dugaan adanya data yang tidak terbuka, hingga pembatasan akses bagi auditor dalam melakukan pemeriksaan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam keterbukaan audit. Padahal, seluruh penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun transfer pusat seperti DAK dan DAU, semestinya dapat diakses untuk keperluan pemeriksaan.

“Harusnya auditee atau pihak yang diaudit itu terbuka untuk diaudit oleh auditor,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya evaluasi akar masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap input, proses, hingga output.

Pada tahap input, perlu ditinjau apakah penyusunan anggaran benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat atau kepentingan tertentu. Pada tahap proses, perlu dilihat mekanisme pengambilan keputusan anggaran dan pihak yang terlibat.

Sementara pada tahap output, harus dievaluasi kesesuaian pelaksanaan program dengan alokasi anggaran serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Jangan sampai ada markup, ada penyelewengan, dan lain-lain. Itu harus dievaluasi secara mendasar,” katanya.

Menurutnya, jika kondisi Disclaimer ini dibiarkan tanpa evaluasi dan perbaikan, maka dapat merusak citra Pemerintah Kabupaten Bekasi. Imbasnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya kepala daerah, akan menurun.

“Kalau kepala daerahnya tidak dipercaya bagaimana dia memimpin daerah,” ucapnya.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Bekasi yang selama ini ditopang oleh ribuan perusahaan sebagai salahsatu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara

“Ketika masalah pengelolaan keuangan tidak baik, maka itu akan menurunkan kepercayaan para investor. Orang akan berpikir untuk apa berinvestasi di Kabupaten Bekasi ketika dana yang keluarkan untuk pajak, untuk daerah, dan lain-lain itu tidak disalurkan kepada masyarakat,” tuturnya.

Hal itu juga dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan keuangan daerah. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Bekasi dinilai tidak memiliki kapasitas memadai dalam pengendalian keuangan daerah.

“Ini orang akan melihat bahwa Kabupaten bekasi tidak memiliki kapasitas dalam hal pengendalian keuangan daerahnya,” katanya.

Ia juga menilai, Kabupaten Bekasi mengalami turbulensi politik yang cukup serius, di mana dua periode kepala daerah tersangkut kasus hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi catatan penting dalam tata kelola pemerintahan.

Karena itu, ia menilai Plt bupati yang menggantikan harus segera berbenah terhadap dirinya dan organisasi yang dipimpin serta tetap mawas diri dalam menjalankan pemerintahan.

“Langkah yang paling mendesak segera mengevaluasi secara menyeluruh, mulai dari lingkungan bupati dan pimpinan yang ada, lalu ke OPD-OPD, kemudian ke mitra kerja,” katanya.

Senada, Dosen Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia), Adi Susila, mengatakan opini Disclaimer merupakan klasifikasi opini audit yang paling rendah. Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan laporan keuangan belum dapat diyakini validitas maupun akurasinya.

“Maknanya laporan keuangannya tidak valid atau tidak akurat,” kata Adi Susila.

Ia menilai akar persoalan yang paling mungkin terjadi ialah tidak sinkronnya dokumen laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut membuat auditor kesulitan memperoleh bukti yang memadai untuk menyimpulkan kewajaran laporan keuangan.

“Intinya tidak sinkron antara dokumen laporan keuangan dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Adi menambahkan, dampak opini Disclaimer bergantung pada penyebab yang melatarbelakanginya. Jika hanya terkait administrasi, dampaknya tentu berbeda dibandingkan apabila ditemukan pemborosan anggaran, kerugian negara maupun indikasi penyimpangan.

“Dampaknya tergantung disclaimer-nya karena apa. Bisa hanya masalah administrasi, bisa ada pemborosan, bisa ada kerugian negara, bisa juga ada penyimpangan,” ucapnya.

Menurutnya, munculnya opini Disclaimer juga menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan optimal. Seandainya fungsi pengawasan Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) efektif, hasil audit BPK semestinya tidak sampai berujung pada opini Disclaimer.

“Harusnya kalau pengawasan internalnya bagus, hasil audit BPK tidak sampai disclaimer,” katanya.

Karena itu, Adi mendorong kepala daerah tidak hanya berfokus menindaklanjuti rekomendasi BPK, tetapi juga melakukan evaluasi dan pembenahan secara komprehensif terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.

Terkait kemungkinan evaluasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), ia menilai langkah tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada hasil audit BPK. Penilaian juga harus mempertimbangkan capaian target, visi, misi, dan program kepala daerah.

“Evaluasi juga harus melihat apakah target atau pencapaian visi, misi, dan program kepala daerah sudah sesuai dengan yang direncanakan,” tuturnya.

Agar dapat keluar dari opini Disclaimer pada audit berikutnya, Adi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan, disertai perbaikan tata kelola serta sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.

“Yang paling mendesak adalah peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan, perbaikan tata kelola, serta perbaikan sistem,”jelasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan capaian opini Disclaimer akan dibahas dalam rapat.

“Nanti kami bahas pada Rapim hari Rabu mendatang (1/7),” singkatnya. (and)