RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menghidupkan lagi kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam.
“Kewajiban untuk tamu lapor 1×24 jam ini juga akan kita coba hidupkan kembali,” ucap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, baru-baru ini.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya, menyusul terungkapnya kasus penyekapan di Kabupaten Bandung. Selain itu,
meminimalkan berbagai potensi persoalan, khususnya di rumah kos, kontrakan, asrama, hingga apartemen.
Tri meminta aparatur pemerintah di tingkat wilayah melakukan pendataan ulang terhadap tempat-tempat tersebut.
“Termasuk saya minta kepada lurah dan camat untuk memantau terkait dengan tempat-tempat yang kemudian digunakan sebagai kontrakan, kos, asrama, termasuk juga hari ini apartemen,” katanya belum lama ini.
Tri mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi di lingkungan tempat tinggal.
“Termasuk juga saya minta pada RT dan RW cukup aktif,” tambahnya.
Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan ini menurutnya telah digugah lewat syarat pencairan bantuan Rp100 juta per RW berupa kerja bakti. (sur)











