Berita Bekasi Nomor Satu

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Hakim meyakini, Nadiem mendapat keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar dari perkara kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, menurut Hakim pengadaan Chromebook alih-alih untuk kebutuhan riil dunia pendidikan, tetapi diperuntukkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

Kebijakan pengadaan Chromebook tersebut dikaitkan juga dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Total nilai kerugian tersebut meliputi biaya pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miiliar.

Lebih lanjut menurut Hakim, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal ini, Nadiem mengungkapkan rasa keberatannya atas putusan tersebut. Pendiri aplikasi Gojek itu menilai berbagai fakta yang terungkap dalam proses persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim.

“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga mempertanyakan dasar putusan Hakim, yang menurutnya tidak sejalan terhadap fakta-fakta yang terjadi selama proses persidangan.

“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Nadiem menekankan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diputuskan oleh majelis Hakim.

“Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” ucapnya. (zak)