RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar jaringan peredaran obat daftar G atau obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang beroperasi ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan selama satu bulan terakhir hingga 23 Juni 2026, polisi menangkap 14 tersangka dari 11 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, delapan tersangka berasal dari Aceh, yakni berinisial R, E, N, K, H, R, dan J asal Kabupaten Pidie, serta JI asal Kabupaten Bireuen. Sementara enam lainnya merupakan warga Bekasi dan sekitarnya, yakni SS, H, D, M, BM, dan AG.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, mengatakan para pelaku menggunakan modus menyewa kios kecil dan menyamarkannya sebagai usaha legal, seperti toko kelontong, warung bahan makanan, hingga konter ponsel.
Para pelaku disebut memasarkan obat keras ilegal tersebut melalui media sosial sebelum transaksi dilakukan secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD).
“Komunikasinya bisa via Instagram ataupun medsos, sehingga handphone itu jadi sarana komunikasi mereka,” kata Hannry, Selasa (23/6).
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Peredaran paling banyak ditemukan di Kecamatan Cikarang Utara, disusul Babelan, Cikarang Selatan, Serang Baru, Cibarusah, Cikarang Barat, hingga Tambun Selatan.
“Dari hasil pengembangan kita, rata-rata TKP yang kita dapat itu mayoritasnya di wilayah Cikarang Utara,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp8.448.000.
Ia mengatakan, para tersangka yang ditangkap kali ini sebagian besar merupakan wajah baru dalam peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi. Polisi sebelumnya telah memetakan jaringan lama sejak awal 2026 dan sebagian besar pelaku sudah ditangkap.
Menurutnya, para pelaku baru ini diduga memanfaatkan kembali lokasi-lokasi bekas penggerebekan sebelumnya. Mereka mengincar pasar yang sudah terbentuk oleh jaringan lama yang telah diamankan.
“Para tersangka ini memanfaatkan tempat dan lokasi yang sama dengan pemain lama. Karena mungkin di situ para pembeli ataupun pengguna obat-obat daftar G sudah mengetahuinya,” katanya.
Saat ini, 14 tersangka diamankan di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (ris)











