RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus berbeda sekaligus.
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7), dikutip dari Jawa Pos.
Tiga perkara yang menjerat Febrie masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI, pengadaan batu bara diduga pemicu pemadaman bergilir, serta kasus di PT Krakatau Steel.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, serangkaian penggeledahan juga dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia juga dipersangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.
Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dipastikan telah melepaskan jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah namanya dikaitkan dengan perkara korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah aparat kepolisian.
Surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sita Emas dan Valas Rp476 Miliar
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/7). Selain menelusuri pemilik rumah, polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan.
”Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses (penyidikan oleh petugas kepolisian),” imbuhnya.
Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan dari serangkaian upaya paksa yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta sejak Rabu (8/7). Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari rumah di Sentul tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi barang berharga dan uang tunai dalam jumlah besar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok. (zak)











