RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nama pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Nama Gus Miftah mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah pihak, salah satunya disebut mengarah kepada Gus Miftah.
Melansir dari Radar Solo, berdasarkan isi BAP yang dibacakan di ruang sidang, pendakwah tersebut diduga menerima uang sebesar Rp100 juta yang disebut berasal dari dana proyek pembangunan jalur kereta api. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi jaksa kepada Dheki Martin untuk memastikan identitas penerima dana yang dimaksud.
Saat mengajukan pertanyaan, jaksa sempat mengaitkan sosok Gus Miftah dengan peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu terkait penjual es teh dalam sebuah acara pengajian di Magelang pada November 2024.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.
Dheki pun menjawab singkat, “Iya.”
Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas yang dimaksud dengan menyebut ciri khas fisik pendakwah tersebut.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengatakan bahwa Gus Miftah yang dimaksud merupakan pendakwah berambut gondrong yang diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari Dheki menggunakan dana proyek. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar identitas penerima dana tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” ujar jaksa.
“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” kata jaksa.
Selain menyinggung dugaan aliran dana, persidangan juga mengupas keterangan Dheki mengenai kedatangan seorang bernama Nur Hidayat ke kantor proyek JGSS. Menurut kesaksian Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta tersebut.
Dheki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan itu karena proyek telah memiliki pemenang tender resmi. Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat agar berkomunikasi langsung dengan kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng. Dalam kesempatan tersebut, Nur Hidayat juga disebut mengaku bekerja atas arahan Sudewo.
Kasus yang sedang disidangkan berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyebut Sudewo diduga memperoleh fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp721,5 juta.
Selain dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain berupa dugaan pemerasan serta suap terkait proses jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Jennifer Coppen Sentil Jule Habis-habisan, Ucapan soal Netizen Pengangguran Tuai Sorotan
Meski nama Gus Miftah disebut dalam jalannya persidangan, penyebutan tersebut masih sebatas berdasarkan keterangan saksi dan isi Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa.
Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api tersebut. Dengan demikian, status penyebutan nama Gus Miftah dalam sidang masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan. (mna)











