RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi baru akan dimulai pada triwulan ketiga APBD 2026. Pelaksanaan pembangunan sempat tertunda karena pemerintah daerah masih menyelesaikan penyesuaian satuan harga akibat kenaikan harga material yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini resmi memproses pergeseran anggaran untuk infrastruktur layanan dasar setelah payung hukum dan mekanisme penganggarannya dinyatakan siap dijalankan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan proses pergeseran anggaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Perangkat daerah sekarang sedang mengikuti proses asistensi di SIPD. Setelah itu dilakukan penelaahan kembali terhadap dokumen RKA secara rinci sebelum diposting menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ucap Agus, Senin (13/7).
Menurutnya, kebijakan pergeseran anggaran difokuskan pada infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum yang mengalami kendala pelaksanaan.
“Yang diprioritaskan hanya infrastruktur layanan dasar. Karena ada beberapa kegiatan yang sempat tertunda sehingga masyarakat menunggu pembangunan itu bisa segera berjalan,” katanya.
Agus menjelaskan, keputusan melakukan pergeseran anggaran diambil setelah pemerintah daerah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan memperoleh pendampingan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dinilai memenuhi ketentuan sebagai kondisi mendesak.
Ia menambahkan, seluruh usulan OPD terlebih dahulu diverifikasi oleh TAPD untuk memastikan memenuhi kriteria sebelum diproses lebih lanjut melalui SIPD.
“TAPD sudah melakukan pembahasan terhadap seluruh usulan. Mana yang memenuhi kriteria kondisi mendesak, itu yang diproses. Hari ini masih dilakukan asistensi dan penelaahan dokumen,” ucapnya.
Setelah RKA selesai diasistensi, dokumen akan diposting menjadi DPA yang selanjutnya disahkan. Dengan terbitnya DPA, perangkat daerah sudah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa.
“Mulai 14 Juli setelah DPA ditetapkan, OPD sudah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai metode yang berlaku. Bukan berarti langsung dikerjakan hari itu juga, tetapi proses pengadaannya sudah bisa berjalan,” jelas Agus.
Ia menyebut durasi pengadaan akan bergantung pada metode yang digunakan masing-masing perangkat daerah, mulai dari e-purchasing, negosiasi, hingga mini kompetisi.
Dasar hukum pergeseran anggaran tersebut, lanjut Agus, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Bupati mengenai kondisi mendesak yang telah diterbitkan.
Selain itu, hasil pergeseran anggaran akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi paling lambat tujuh hari setelah penetapan DPA.
“Kalau DPA sudah ditetapkan, maksimal tujuh hari setelah itu akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menuturkan pihaknya telah meminta TAPD melakukan percepatan proses tersebut.
“Kami sudah lakukan asistensi para OPD melalui TAPD. Dan untuk regulasi hari ini (kemarin, red) dengan Keputusan Bupati, pergeseran anggaran bisa rampung. Jadi, mulai 14 Juli 2026 pengadaan barang dan jasa sudah bisa berjalan,” jelasnya. (and)











