Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Korupsi Ijon Proyek Bekasi, Dalih Pinjaman Rp8,5 Miliar Kembali Diuji

SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (13/7). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalih pinjaman menjadi materi yang kembali diuji tim penasihat hukum terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dalam persidangan dugaan korupsi ijon proyek Bekasi.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (13/7), pihak terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Yohanes Sigar Simamora, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga.

Setidaknya terdapat dua pokok bahasan yang diuji kepada kedua ahli tersebut, yakni mengenai dalih pinjaman serta praktik operasi tangkap tangan (OTT).

Dalih pinjaman yang dimaksud berkaitan dengan uang senilai Rp8,5 miliar yang diterima Ade Kunang dari pengusaha Sarjan. Pihak terdakwa menyebut dana tersebut hanya berupa pinjaman dan tidak berkaitan dengan commitment fee proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan kepada ahli hukum perdata Yohanes Sigar terkait ketentuan hukum apabila pinjaman hanya didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis. Hal itu berkaitan dengan tidak adanya bukti fisik atas dalih pinjaman yang disampaikan pihak terdakwa.

“Bagaimana membuktikan pengembalian uang jika pinjaman tidak tertulis?” tanya Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya.

Sigar menjelaskan, berdasarkan hukum acara perdata, terdapat lima alat pembuktian dalam perkara perdata, yakni surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

“Menurut hemat saya jika tidak ada bukti surat, maka saksi menjadi penting, kalau saksi belum kuat bisa masuk pada persangkaan hakim,” kata Sogar.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Ade-HM Kunang, Yusnaniar, kemudian menanyakan kemungkinan seorang kepala daerah melakukan pinjam-meminjam uang secara pribadi.

“Misalnya bupati mau meminjamkan uang bukan atas nama jabatannya apakah boleh?” tanya Yusnaniar.

Sigar menyebut kepala daerah memiliki kapasitas sebagai pejabat publik sekaligus pribadi dalam hubungan hukum. Jika dilakukan dalam kapasitas pribadi, maka hubungan tersebut masuk dalam ranah perdata.

“Bupati sebagaimana pejabat publik bisa sebagai kapasitas publik atau kapasitas pribadi. Kalau pribadi berarti masuknya perdata,” kata Sogar.

Sementara terkait OTT, ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan harus dilakukan saat transaksi suap sedang berlangsung. Sebelumnya, pihak terdakwa mempersoalkan OTT yang dilakukan KPK terhadap Ade Kunang. Ade mengklaim dirinya dijemput saat sedang tertidur dan tidak ada transaksi saat penangkapan.

“Penyuapan itu perlu pernyataan mutlak, harus ada pemberi dan penerima. Suap itu adalah tidak mungkin sendiri, ada pemberi dan penerima. Sekarang dihubungkan dengan tangkap tangan, tentu harusnya pada waktu transaksi. Maka harus bisa dijelaskan pasal suap dan tangkap tangan,” kata Huda.

Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Ade-HM Kunang, Yusnaniar, mengatakan keterangan para ahli seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.

Yusnaniar menyebut tidak pernah ada komitmen dalam bentuk apa pun antara Ade Kunang dengan pengusaha Sarjan.

“Dan Sarjan itu tidak mengakui bahwa itu ijon. Itu adalah pinjaman. Bahkan jika bukan bupati pun pinjaman akan tetapi diberikan karena melihat orang tuanya mampu, punya usaha. Dan sudah dijelaskan oleh Profesor Sogar bahwa tidak usah ada alat bukti pernyataan perjanjian (peminjaman). Karena dengan saksi dan pengakuan sudah cukup alat bukti. Jadi kalau hakimnya berani, ini jelas bisa bebas tahun selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, mengatakan keterangan para saksi ahli tidak membantah fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, dalam sidang sebelumnya telah terungkap adanya aliran dana dari pengusaha Sarjan kepada para terdakwa.

“Kalau pinjam kenapa pinjamnya ke kontraktor, bukan ke lembaga finance. Kalau mau dia minjam ke lembaga finance, tapi Sarjan bukan lembaga finance, dia itu kontraktor. Di sidang-sidang sebelumnya kan diketahui Sarjan itu memberikan uang setelah mendapatkan keuntungan dari proyek-proyeknya,” kata dia.(and)