Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Alasan KPK Belum Mau Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan belum ada alasan mendesak bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Setyo, proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, perkara tersebut sempat ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari JawaPos Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih berfokus pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, serta koordinasi dengan sejumlah pihak. Karena itu, KPK belum memandang perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” tegasnya.

Setyo mengungkapkan, KPK telah menerima permohonan supervisi secara lisan setelah pelimpahan perkara dilakukan. Kewenangan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, ia menegaskan, permohonan supervisi secara resmi tetap harus diajukan secara tertulis sebelum dapat ditindaklanjuti. Setelah surat diterima, pimpinan KPK akan membahasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menentukan langkah berikutnya.

“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (zak)