RADARBEKASI.ID, BEKAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengkaji rencana menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sekaligus menekan biaya operasional dan pemeliharaan stadion.
Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengatakan rencana kerja sama itu belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab, proses perbaikan Stadion Wibawa Mukti hingga kini masih berlangsung.
“Perbaikan belum rampung 100 persen. Sehingga kami belum membuka untuk mencari pihak swasta yang akan mengelola Stadion Wibawa Mukti. Oleh sebab itu kami terlebih dahulu melakukan pengkajian,” kata Iman.
Menurut Iman, kajian tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 34 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama pemanfaatan dan pengembangan sarana serta prasarana olahraga.
Selain itu, rencana tersebut juga mengacu pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor B.0347/Seskab/PMK/08/2024 tentang hasil rapat koordinasi tindak lanjut arahan Presiden terkait revitalisasi stadion sepak bola dan penyelenggaraan Liga 3 serta Liga 4. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi mengenai pengelolaan stadion yang telah direnovasi.
“Kami hanya menjalankan sesuai dengan keputusan bersama dari tiga menteri,” jelasnya.
Iman menambahkan, kerja sama dengan pihak ketiga juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Stadion Wibawa Mukti.
Meski demikian, ia memastikan fungsi stadion sebagai sarana pembinaan olahraga masyarakat tetap menjadi prioritas. Pemkab Bekasi tidak ingin kerja sama dengan pihak ketiga menghambat pembinaan sepak bola di daerah.
“Selama ini Stadion Wibawa Mukti sering dimanfaatkan untuk pembinaan sepak bola melalui Askab Kabupaten Bekasi. Jadi untuk kepentingan pembinaan tidak akan dikomersialkan meski nantinya dikelola pihak ketiga,” ujarnya. (and)











