RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai pendekatan pemerintah dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) masih menyisakan persoalan mendasar.
Menurutnya, koperasi yang dibentuk melalui instruksi dari atas berpotensi kehilangan jati dirinya sebagai organisasi ekonomi yang lahir dari kebutuhan masyarakat.
“Bahwa koperasi adalah lembaga ekonomi yang lahir dari rahim rakyat, itu esensi pertama yang harus dijaga,” kata Riko.
Ia menilai keberhasilan koperasi tidak dapat diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk atau cepatnya proses legalisasi. Yang lebih penting adalah memastikan bidang usaha yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan anggota.
Tanpa pemetaan potensi ekonomi lokal, koperasi berisiko menjalankan usaha yang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi anggotanya sehingga sulit berkembang.
Di sisi lain, Riko mengapresiasi semangat pengurus KKMP Cikiwul yang mampu membangun usaha meski sebagian besar tidak memiliki latar belakang ekonomi maupun pengalaman mengelola koperasi. Menurutnya, semangat tersebut harus diperkuat melalui pendampingan, bukan digantikan pendekatan birokratis.
Riko juga menyoroti rencana pemerintah menempatkan manajer profesional di setiap Koperasi Merah Putih. Kebijakan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan apabila tidak selaras dengan prinsip koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Akan muncul pertanyaan apakah akan bekerja sesuai UU koperasi dimana anggota adalah pihak yang mempunyai kewenangan, punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, untuk menentukan arah koperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, koperasi bukan perusahaan milik pemerintah. Seluruh keputusan strategis harus tetap ditentukan melalui rapat anggota. Jika prinsip tersebut bergeser, koperasi akan kehilangan identitasnya sebagai organisasi ekonomi yang demokratis.
Terkait persoalan lahan di Kota Bekasi, Riko menilai kondisi itu wajar terjadi di kawasan perkotaan. Pemerintah tidak harus membangun gedung baru, melainkan dapat memanfaatkan atau mengakuisisi bangunan yang sudah ada agar koperasi lebih cepat.(sur)











